Jadwal dan Persyaratan SPMB Jatim 2025 Tahap 2, 3, dan 4
Jadwal dan Persyaratan SPMB Jatim 2025 Tahap 2, 3, dan 4
JAKARTA – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Jawa Timur terus berlanjut. Setelah menyelesaikan tahap pertama, kini masyarakat diharapkan memperhatikan jadwal terbaru SPMB Jatim 2025 untuk tahap 2, 3, dan 4.
SPMB Jatim telah dimulai sejak 9 Juni 2025 dengan beberapa tahapan penting, mulai dari pengisian data, verifikasi, pengambilan PIN, hingga verifikasi dan validasi hasil tes kesehatan untuk SMK.
SPMB Jatim tahap 1 ditujukan untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi hasil lomba. Tahap berikutnya dibuka untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik dan Jalur Domisili, baik untuk SMA maupun SMK negeri.
Jadwal Pendaftaran SPMB Jatim 2025 Tahap 2, 3, dan 4
Berikut adalah jadwal pendaftaran untuk setiap tahap seleksi:
Tahap 2
- Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
- 22–23 Juni 2025
Tahap 3
- Jalur Domisili SMA dan SMK
- 26–27 Juni 2025
Tahap 4
- Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
- 2–3 Juli 2025
Pendaftaran PIN dan verifikasi sebelumnya diperpanjang hingga 20 Juni 2025 pukul 23.59 WIB, sementara verifikasi oleh operator sekolah diperpanjang hingga 21 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Jalur Penerimaan SPMB Jatim 2025
SPMB Jatim 2025 menyediakan 5 jalur penerimaan:
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
- Jalur Prestasi Hasil Lomba
- Jalur Domisili
- Jalur Nilai Prestasi Akademik
Persyaratan Jalur Nilai Prestasi Akademik SPMB Jatim 2025
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid baru SMA dan SMK negeri berdasarkan rerata nilai rapor dan indeks sekolah asal.
Syarat Umum:
- Calon murid berasal dari SMP/MTs atau bentuk lain yang setara.
- Sistem penilaian menggabungkan rerata nilai rapor semester 1–5 dan indeks satuan pendidikan asal.
Jalur ini menerima:
- SMA: 25% dari kapasitas
- SMK: 65% dari kapasitas
Ketentuan Pemilihan Sekolah
SMA: maksimal 3 sekolah, dengan opsi:
- 3 sekolah dalam rayon, atau
- 2 dalam rayon + 1 luar rayon (dalam kabupaten/kota atau kabupaten/kota berbatasan).
SMK: maksimal 3 konsentrasi keahlian di 1 atau lebih SMK (dalam/luar rayon).
