Berita

Kejagung: Djuyamto Pernah Titipkan Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan

JAKARTA – Kejagung: Djuyamto Pernah Titipkan Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa hakim Djuyamto sempat menitipkan tas berisi uang Dolar dan handphone (HP) kepada satpam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka. Djuyamto merupakan satu dari beberapa tersangka kasus suap vonis bebas terdakwa korupsi minyak goreng.

“Memang benar, tetapi baru kemarin siang tas tersebut diserahkan oleh satpam, yang isinya adalah 2 handphone dan 37 lembar uang Dolar Singapura jika tidak salah,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis (17/4/2025).

Menurut Harli, tas yang dititipkan kepada satpam PN Jakarta Selatan oleh Djuyamto telah diserahkan kepada penyidik. Tas dengan uang Dolar Singapura dan handphone itu telah disita oleh penyidik pada Rabu, 16 April 2025 untuk penyelidikan lebih lanjut.

Harli menyatakan belum bisa memberikan banyak informasi mengenai tas dan isinya tersebut, terutama terkait asal-usul dan relevansinya dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Djuyamto.

Hakim Djuyamto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng. Selain Djuyamto, ada beberapa hakim lain yang juga dijadikan tersangka, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta.