Mantan Staf Khusus Menag dan Pimpinan Travel Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Mantan Staf Khusus Menag dan Pimpinan Travel Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain Yaqut, dua individu lainnya juga dikenakan larangan serupa, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta Fuad Hasan Masyhur (FHM) sebagai pimpinan travel haji dan umrah.
Larangan ini diberlakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi terkait penetapan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024.
Baca juga: KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri
“KPK telah mencegah tiga orang sejak hari kemarin, yaitu YCQ, yang menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2020-2024, kemudian ada IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama pada saat itu, dan FHM sebagai pemilik travel haji dan umrah,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (12/8/2025).
