Hukum dan Kriminal

3 Poin Penting Putusan Banding Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven

3 Poin Penting Putusan Banding Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven

JAKARTA – Keputusan banding perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi perhatian masyarakat setelah Pengadilan Tinggi Agama mengeluarkan putusan resmi yang mencakup tiga poin utama. Keputusan ini ditetapkan pada 18 Juni 2025.

Keputusan banding ini melibatkan permohonan cerai dari Baim, dengan penegasan bahwa Paula tidak terbukti sebagai istri nusyuz. Hak asuh kedua anak mereka diberikan kepada Baim berdasarkan pertimbangan psikologis.

Keputusan ini juga menegaskan bahwa meskipun pernikahan mereka secara resmi berakhir, hak-hak Paula sebagai mantan istri tetap dilindungi hukum. Termasuk di dalamnya hak atas nafkah mut’ah, iddah, dan madhiyah. Sebelumnya, Baim telah menggugat cerai Paula di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024.

Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan cerai talak tersebut pada 16 April 2025 dengan Paula dinyatakan sebagai istri durhaka dan terbukti berselingkuh. Berikut adalah isi putusan banding perceraian Baim dan Paula.

3 Poin Penting Putusan Banding Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven

1. Permohonan Cerai Disetujui

Majelis hakim menyetujui permohonan cerai yang diajukan oleh Baim. Hal ini mengartikan bahwa hubungan pernikahan yang telah dijalani pasangan tersebut secara resmi dinyatakan berakhir melalui jalur hukum. Proses perceraian ini sebelumnya telah melalui berbagai tahapan mediasi dan pemeriksaan saksi, hingga akhirnya diputuskan secara sah oleh pengadilan tingkat banding.