Berita

Legislator PKB Sebut Putusan MK Terkait Pemilu Nasional dan Lokal Sebagai Paradoks

Legislator PKB Sebut Putusan MK Terkait Pemilu Nasional dan Lokal Sebagai Paradoks

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, berpendapat bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal mencerminkan sisi paradoksal. Terlebih lagi, menurut Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sebelumnya MK telah menawarkan enam opsi model keserentakan pemilu dalam putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diumumkan pada 26 Februari 2020.

“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diumumkan pada 26 Februari 2020, memberikan enam opsi keserentakan pemilu. Namun, putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” ujar Khozin dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

Khozin menambahkan bahwa seharusnya MK tetap konsisten dengan keputusan sebelumnya yang memberikan pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam menentukan model keserentakan dalam UU Pemilu. “Bahwa UU Pemilu belum diubah setelah putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak seharusnya menjadi alasan bagi MK untuk melangkahi kewenangan DPR. Pilihan model keserentakan pemilu adalah domain pembentuk UU,” tegas Khozin.

Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah