Keputusan MK Terkini Soal Pemilu Menyediakan Peluang Lebih untuk Parpol dalam Rekrutmen
Keputusan MK Terkini Soal Pemilu Menyediakan Peluang Lebih untuk Parpol dalam Rekrutmen
JAKARTA – BERITA88 menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 akan membawa dampak positif bagi partai politik, terutama dalam proses rekrutmen. Berdasarkan putusan MK tersebut, ditetapkan adanya jeda dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
“Jika kita analisis lebih dalam setelah pelantikan tersebut, dan dihitung minimal dua tahun atau maksimal dua setengah tahun dari pemilu nasional, ini memberikan kesempatan bagi partai politik untuk melaksanakan rekrutmen yang jauh lebih baik,” ungkap Peneliti Senior BERITA88 Heroik Pratama dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui akun YouTube BERITA88 pada Jumat (27/6/2025).
Heroik mengungkapkan bahwa pertimbangan MK terkait keputusan nomor 135 adalah bahwa pemilu serentak dengan lima surat suara yang digabungkan dengan pemilihan kepala daerah serentak menyulitkan partai. Ia juga menyebutkan sejumlah penelitian yang menunjukkan adanya politik kartel yang berpotensi melahirkan calon tunggal jika kedua pemilihan tersebut dilakukan dalam waktu yang berdekatan.
“Jeda waktu ini dapat memberikan insentif bagi penguatan partai dalam konteks rekrutmen calon yang lebih matang,” tambahnya.
Manfaat dari jeda tersebut tidak hanya dirasakan oleh parpol, tetapi juga oleh pemilih. “Termasuk juga bagi pemilih yang dapat memberikan evaluasi terhadap kinerja pemerintah nasional, yang kemudian dapat diwujudkan dalam pemilu lokal dua tahun atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional,” jelasnya.
