Apakah Menikah di Bulan Muharram atau Bulan Suro Tidak Diperbolehkan?
Apakah Menikah di Bulan Muharram atau Bulan Suro Tidak Diperbolehkan?
Di beberapa kalangan masyarakat Jawa, ada kepercayaan bahwa melangsungkan pernikahan di Bulan Suro atau hari Asyura (hari ke-10 bulan Muharram) tidak diperbolehkan untuk dijadikan momen hajatan. Bulan Suro dianggap sebagai waktu yang tidak baik untuk mengadakan acara pernikahan. Namun, apakah anggapan ini benar? Bagaimana pandangan Islam?
Kata Suro berasal dari ‘Asyura dalam bahasa Arab yang berarti kesepuluh (merujuk pada tanggal 10 bulan Suro). Istilah ini kemudian menjadi penentu awal bulan dalam penanggalan Jawa. Dalam tradisi Islam, Suro dikenal sebagai bulan Muharram, bulan pertama dalam Kalender Islam.
Muharram adalah bulan yang telah dikenal sejak sebelum Islam dan termasuk dalam bulan-bulan yang dihormati oleh Allah. Khalifah Umar Bin Khattab menetapkan penanggalan Hijriah dimulai dari bulan Muharram.
Menurut sebuah kajian oleh Gus Muwafiq, masyarakat Jawa memang memiliki banyak pantangan selama bulan Suro. Mereka menghindari kegiatan pernikahan, perayaan, bahkan pindah rumah.
