Berita

Anomali Harga Beras Sebabkan Kerugian Rp99 Triliun, Pemerintah Beri Batas Waktu 2 Minggu

Anomali Harga Beras Sebabkan Kerugian Rp99 Triliun, Pemerintah Beri Batas Waktu 2 Minggu

JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan peringatan keras kepada para pengusaha beras terkait pentingnya mematuhi peraturan yang ada, khususnya mengenai kualitas, harga beras, dan informasi yang tercantum pada kemasan produk. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas anomali pada produk beras yang menyebabkan kerugian konsumen mencapai Rp99,35 triliun setiap tahunnya.

“Kami sedang melakukan pengecekan bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan. Terjadi anomali: harga di tingkat penggilingan turun, namun harga di konsumen justru naik. Kami menemukan bahwa kualitas tidak sesuai, harga melampaui HET, dan berat tidak sesuai,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dikutip pada Minggu (29/6/2025).

Penelitian yang dilakukan antara 6–23 Juni 2025 ini melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Hasilnya menunjukkan bahwa 85,56% beras premium tidak memenuhi standar kualitas, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai dengan berat kemasan. Sementara untuk beras medium, 88,24% tidak memenuhi standar mutu, 95,12% dijual melebihi HET, dan 9,38% beratnya tidak sesuai klaim kemasan.

“Ini sangat merugikan konsumen. Jika dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. Oleh karena itu, kami meminta Satgas Pangan untuk turun tangan, dan dalam dua minggu ke depan, semua produsen serta pedagang harus melakukan penyesuaian,” tegas Mentan Amran.