Pemilu Nasional dan Lokal Akan Dipisahkan, Anis Hidayah: Lebih Menghormati HAM
Pemilu Nasional dan Lokal Akan Dipisahkan, Anis Hidayah: Lebih Menghormati HAM
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan pujian atas keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada Kamis, 26 Juni 2025. Keputusan ini memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal yang akan berlaku mulai tahun 2029.
Kepala Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh lembaganya. “Komnas HAM mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada Kamis (26/6). Keputusan ini sejalan dengan salah satu poin rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah dan DPR dalam Kertas Kebijakan tentang Perlindungan dan Pemenuhan HAM bagi Petugas Pemilu yang diterbitkan pada 15 Januari lalu,” ujar Anis, Minggu (29/6/2025).
Menurut Anis, langkah MK ini merupakan inovasi untuk mendorong pemilu yang lebih menghargai hak asasi manusia. Dari segi penyelenggara, pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal akan membagi dan mengukur beban kerja petugas pemilu dengan lebih baik.
“Desain Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan membagi beban kerja petugas pemilu, terutama dalam proses pemungutan suara oleh Petugas TPS, sehingga pelaksanaan pekerjaan bisa lebih terarah dan terukur,” kata Anis.
Ia menyoroti situasi pada Pemilu 2019 dan 2024, di mana penggunaan lima surat suara mengakibatkan tingginya angka kecelakaan kerja, termasuk petugas yang meninggal atau jatuh sakit. Proses pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung hingga pagi hari menyebabkan petugas bekerja di luar batas kewajaran.
