Komisi III DPR Kaget dengan MoU Penyadapan Kejagung dan Operator Seluler
JAKARTA – Kejagung Tandatangani MoU Penyadapan dengan Operator Seluler, Komisi III DPR Kaget
Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, merasa terkejut mengetahui adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan operator jaringan seluler terkait penyadapan. Komisi III DPR berharap bisa segera mengadakan rapat kerja untuk membahas isu ini.
Nasir menyatakan keterkejutannya saat mendengar tentang MoU tersebut. Ia mengatakan belum melihat isi MoU secara langsung dan akan mendorong Komisi III untuk segera meminta penjelasan resmi.
“Semoga di awal Juli ini kami bisa mengundang Kejaksaan Agung. Salah satu agenda utamanya tentu meminta penjelasan mengenai nota kesepahaman ini,” ujar Nasir dalam pernyataannya, dikutip pada Senin (30/6/2025).
Di sisi lain, anggota legislatif dari PKS ini mengingatkan bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus yang hingga kini masih dibahas oleh pemerintah dan DPR.
