Kebijakan WFA untuk ASN, MenPAN-RB: Pilihan Bukan Kewajiban!
Kebijakan WFA untuk ASN, MenPAN-RB: Pilihan Bukan Kewajiban!
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) merupakan pilihan dan tidak bersifat wajib. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/6/2025).
“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, jadi bukan kewajiban,” ujar Rini dalam rapat kerja tersebut.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Pastikan ASN Bisa WFA Mulai 24 Maret 2025
Ketentuan yang mengizinkan ASN untuk bekerja dari mana saja tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Rini menyatakan bahwa peraturan ini memberikan kebebasan untuk memilih apakah akan menggunakan skema fleksibilitas atau tidak.
