Berita

6 Tersangka Kasus Dugaan Suap Vonis Lepas Korupsi CPO Diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat

6 Tersangka Kasus Dugaan Suap Vonis Lepas Korupsi CPO Diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan enam tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Para tersangka ini kemudian ditahan selama 20 hari ke depan.

“Jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat, di kantornya pada hari Senin (30/6/2025).

Enam tersangka yang diserahkan hari ini meliputi mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharuddin, mantan Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, serta pihak legal dari Wilmar Group, Muhammad Syafei.