Dedi Mulyadi: Perusakan Rumah di Cidahu adalah Tindak Pidana, Saya Akan Mengawasi Proses Hukumnya
JAKARTA
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa perusakan vila milik Maria Veronica Nina, yang ditempati oleh keluarga Yongki di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, adalah perbuatan pidana yang perlu disikapi secara hukum. Dia yakin bahwa proses hukum akan berlangsung objektif.
“Saya percaya aparat kepolisian Polres Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi akan bekerja berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ujar pria yang biasa disapa KDM ini dalam video yang diunggah di Instagramnya, Senin (20/6/2025).
Dia juga berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses hukum tersebut agar berjalan dengan baik, objektif, dan menyeluruh. “Keluarga Pak Yongki pasti mengalami trauma psikologis, begitu juga istri dan anaknya,” tambahnya.
Baca juga: Soroti Kasus Intoleransi, CFIRST Desak Peran dan Kehadiran Negara
