Pemerintah Menegaskan: Insentif untuk Mobil Hybrid Tetap, Tidak Ada Penambahan
Insentif Mobil Hybrid Tetap, Tidak Ada Penambahan
JAKARTA – Keinginan produsen dan calon pembeli mobil hybrid di Indonesia untuk memperoleh keringanan pajak lebih besar kini harus ditahan. Pemerintah telah memastikan bahwa insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid akan tetap berada pada angka 3 persen dan tidak akan dinaikkan.
Pesan ini jelas: di mata pemerintah, mobil hybrid, meskipun memiliki berbagai keunggulan, bukanlah masa depan. Mereka hanyalah sebuah peralihan, dan insentif yang lebih besar hanya dialokasikan untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai (BEV).
Regulasi Ketat yang Menghalangi
Keputusan ini memiliki dasar yang kuat. Di balik keputusan pemerintah ini, terdapat regulasi yang ketat dan tidak dapat dilanggar. Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kemenko Marves, menjelaskan secara rinci logika di balik kebijakan ini.
Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini, yaitu Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023, dirancang secara khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Mobil hybrid, yang masih menggunakan bensin dan menghasilkan emisi, secara fundamental tidak masuk dalam kategori ini.
“Hybrid masih menggunakan rantai pasok bensin, ditambah adanya baterai. Emisi dari mobil listrik pada umumnya lebih rendah dibandingkan kendaraan ICE (Internal Combustion Engine) sepanjang siklus hidupnya,” jelas Rachmat di Jakarta beberapa waktu lalu.
Data dari Kemenko Marves juga menunjukkan bahwa konsumsi bensin pada mobil hybrid masih tinggi, sedangkan pada BEV, konsumsi bensin adalah nol.
“Jika mobil hybrid menginginkan insentif lebih besar, perlu dibuat regulasi yang berbeda, tidak bisa menggunakan Perpres yang ada saat ini,” tegas Rachmat.
