Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah Swasta Tanpa Biaya, Anggota Komisi X DPR: Anggaran Pendidikan Masih Minim
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah Swasta Tanpa Biaya, Anggota Komisi X DPR: Anggaran Pendidikan Masih Minim
JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira, menyoroti bahwa anggaran untuk pendidikan dasar dan menengah masih sangat kecil jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan di kementerian/lembaga lainnya. Hal ini diungkapkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai sekolah swasta gratis.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya. Ketentuan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta yang menawarkan pendidikan dasar.
“Alokasi anggaran hanya mencapai Rp33,55 triliun untuk tahun anggaran 2025, yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga lainnya yang mencapai Rp104,47 triliun,” ujar anggota DPR RI dari Partai Nasdem tersebut setelah mengikuti Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti, Selasa (1/7/2025).
Anggaran untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang merupakan penyelenggara utama pendidikan dasar dan menengah, dinilai kurang memadai untuk mengelola hampir 200 ribu satuan pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Indonesia. Menurut Nilam Sari Lawira, penganggaran ini sangat tidak adil dan perlu adanya rekonsolidasi anggaran fungsi pendidikan yang lebih tepat sasaran.
