Berita

MA Setujui PK Setya Novanto, Hukuman Dikurangi Menjadi 12,5 Tahun Penjara

MA Setujui PK Setya Novanto, Hukuman Dikurangi Menjadi 12,5 Tahun Penjara

JAKARTA – Hukuman yang dijatuhkan kepada Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI karena kasus korupsi e-KTP, kini dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun). Mahkamah Agung (MA) memberikan persetujuan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan olehnya.

Dalam putusannya, MA menyatakan: “KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan,” demikian tertulis dalam amar putusan di situs kepaniteraan MA yang diakses pada Rabu (2/7/2025).

Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar USD7,3 juta, dengan Rp5 miliar sudah dititipkan kepada penyidik KPK. “Sisa UP sebesar Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara,” sebut amar putusan tersebut.

Selain itu, Setnov juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan, yang mulai berlaku setelah masa pemidanaan berakhir, sesuai dengan amar putusan.

Baca Juga

Terungkap! Ini Penyebab Nurhadi dan Setya Novanto Berselisih di Penjara di BERITA88.