Berita

Pajak 10% Diterapkan pada Fasilitas Padel, Pramono: Pemainnya Kebanyakan Mampu

Pajak 10% Diterapkan pada Fasilitas Padel, Pramono: Pemainnya Kebanyakan Mampu

JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memberikan klarifikasi mengenai penerapan pajak hiburan sebesar 10% yang dikenakan pada fasilitas olahraga Padel. Pramono menjelaskan bahwa Padel diklasifikasikan sebagai olahraga hiburan sehingga sesuai dengan peraturan yang ada, fasilitas tersebut dikenakan pajak.

Pramono juga mengungkapkan bahwa fasilitas olahraga lain seperti bulutangkis, tenis, dan renang juga dikenakan pajak serupa. Terlebih, olahraga Padel ini umumnya dimainkan oleh mereka yang tergolong mampu.

“Saya telah mendapatkan penjelasan bahwa Padel termasuk dalam kategori olahraga hiburan. Bulutangkis, billiard, tenis, dan renang juga dikenakan pajak, tentu Padel juga kena,” ujar Pramono, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Uji Coba Car Free Night di Jakarta Digelar Besok, Pramono Serahkan ke Rano Karno

Pramono menambahkan, “Terlebih lagi, pemain Padel ini rata-rata adalah orang yang mampu. Biaya sewa lapangan saja sudah menunjukkan kemampuannya,” lanjutnya.