Berita

Kemendagri: Pelantikan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Tidak Sesuai Regulasi

Kemendagri: Pelantikan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Tidak Sesuai Regulasi

BEKASI – Direktorat BUMD, BLUD BMS, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa penunjukan Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi Ade Effendi Zarkasih oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memiliki cacat administrasi.

Penunjukan tersebut dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 yang mensyaratkan usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar pertama kali. Sedangkan Ade saat ini baru berusia 33 tahun.

Direktur Institut Kajian Strategis (Inkastra) Fathur menyatakan bahwa dia diarahkan oleh Kemendagri untuk menanyakan permasalahan ini kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi. Dia juga mengungkapkan bahwa pihak direktorat menghargai kedatangannya.

Simak juga: Tingkatkan Layanan Air Bersih, Perumda Tirta Bhagasasi Pasang Pipa Interkoneksi di Bekasi

“Mengenai anggota Direksi yang belum memenuhi syarat usia, jelas ini melanggar Permendagri dan tidak dapat diterima,” ujarnya mengutip tanggapan dari perwakilan Kemendagri, Quto Sudjatmiko, setelah pertemuan dengan Direktorat BUMD Kemendagri pada Jumat (4/7/2025).

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Iwan enggan memberikan komentar terkait masalah ini. “Saya hanya anggota, silakan ke pimpinan,” katanya singkat.