Jaksa Agung Lakukan Pergantian 8 Kajari di Jawa Barat, Termasuk Cimahi dan Tasikmalaya
Jaksa Agung Lakukan Pergantian 8 Kajari di Jawa Barat, Termasuk Cimahi dan Tasikmalaya
BANDUNG – Jaksa Agung ST Burhanudin melakukan rotasi untuk tujuh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di bawah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pergantian posisi ini melibatkan Kajari Cimahi, Depok, Kabupaten Karawang, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, dan Kota/Kabupaten Tasikmalaya.
Perubahan dan peralihan posisi ini didokumentasikan dalam surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dari serta dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam keputusan ini, Kepala Kajari Kota Cimahi, Arif Raharjo SH MH, mendapatkan tugas baru sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Yogyakarta. Pengganti Arif Raharjo di posisi Kajari Kota Cimahi adalah Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Lombok Tengah di Praya.
Sementara itu, Kajari Kota Depok, Silvia Desty Rosalina, dipindahkan untuk menempati posisi baru sebagai Asisten Pembinaan di Kejati Jawa Timur di Surabaya. Jabatan Kajari Kota Depok kini dipegang oleh Gunawan Sumarsono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Jakarta.
Kejari Karawang, Syaifullah, kini memiliki tugas baru sebagai Asisten Pengawasan Kejati Kepulauan Riau di Tanjung Pinang.
