Penyelidikan Internal MRT Jakarta Terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Karyawan
Penyelidikan Internal MRT Jakarta Terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Karyawan
JAKARTA – Ahmad Pratomo, Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, menekankan akan melakukan penyelidikan internal terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh karyawan saat rekrutmen.
“Saat ini kami masih menunggu hasil dari penyelidikan internal. Setelah selesai, kami akan memberikan informasi lebih lanjut,” kata Tomo, Sabtu (5/7/2025).
Baca juga: Catat! MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 24.00
Jika terbukti ada karyawan yang menggunakan ijazah palsu, hukuman terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Apabila setelah penyelidikan internal ditemukan bahwa karyawan tersebut menggunakan ijazah palsu, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan internal yang berlaku, dengan hukuman terberat berupa PHK,” tegasnya.
Dia juga memperingatkan pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar atau fitnah jika dugaan tersebut tidak terbukti.
“Kami akan melakukan penyelidikan terhadap karyawan yang menyebarkan informasi yang keliru atau fitnah hingga merusak reputasi, dan akan ada konsekuensi sesuai dengan peraturan internal,” tambahnya.
