Trump Ancam Terapkan Tarif 10% bagi Negara Sekutu BRICS, Berlaku 9 Juli
Trump Ancam Terapkan Tarif 10% bagi Negara Sekutu BRICS, Berlaku 9 Juli
JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menyatakan ancamannya untuk mengenakan tarif tambahan sebesar 10% terhadap negara-negara yang dianggap mendukung kebijakan anti-Amerika dari kelompok BRICS. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 9 Juli 2025, menjelang akhir periode penangguhan tarif selama 90 hari.
Melalui sebuah unggahan di platform Truth Social pada hari Minggu (7/7), Trump mengumumkan bahwa pemberitahuan tarif akan mulai dikirim ke sejumlah negara pada hari Senin (8/7) tepat pukul 12.00 siang waktu Washington. Ia menegaskan tidak akan ada pengecualian untuk negara-negara yang bersekutu dengan kebijakan BRICS.
Kelompok BRICS, yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan, semakin meluas dengan masuknya negara-negara seperti Iran, Mesir, Indonesia, dan Uni Emirat Arab (UEA). Dalam pertemuan puncak terbaru yang berlangsung di Brasil, BRICS menyerukan pembentukan sistem ekonomi global yang lebih multipolar serta mengkritik kebijakan tarif dan proteksionisme dari Amerika Serikat.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyatakan bahwa tarif bisa mencapai hingga 70 persen bagi negara-negara yang tidak menjalin kesepakatan dengan Amerika Serikat. Namun, ia menegaskan bahwa mitra dagang utama kemungkinan tidak akan dikenakan tarif yang setinggi itu.
