politik

Langkah Pramono Atasi Parkir Liar dengan Digitalisasi Tanpa Tunai

Langkah Pramono Atasi Parkir Liar dengan Digitalisasi Tanpa Tunai

JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung berencana mengatasi parkir liar di daerah seperti Pasar Tanah Abang. Ia mengusulkan sistem parkir berbasis digital tanpa transaksi tunai sebagai solusi atas permasalahan parkir di Jakarta.

“Untuk parkir liar, saya ingin yang diperbaiki adalah sistemnya terlebih dahulu. Sistem tersebut harus berbasis digital. Digitalisasi ini harus dapat diterapkan baik di dalam maupun di luar gedung,” ujar Pramono saat berbicara dengan media di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

“Yang kedua, sistem ini tidak boleh menggunakan uang tunai. Selama masih menggunakan uang tunai, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain seperti ormas,” tambahnya.

Satpol PP Bongkar Tenda Demonstran Tolak UU TNI tapi Biarkan Parkir Liar Tanah Abang, Pramono Geram

Baca Juga :

Satpol PP Bongkar Tenda Demonstran Tolak UU TNI tapi Biarkan Parkir Liar Tanah Abang, Pramono Geram

Pramono menekankan pentingnya perbaikan sistem parkir di Jakarta yang lebih transparan. “Fokus saya adalah memperbaiki sistemnya terlebih dahulu. Dalam sistem ini, kerja sama dengan pihak mana pun diperbolehkan, asalkan sistemnya telah diatur. Dengan demikian, pembagian keuntungan dan sebagainya akan transparan dan dapat diakses siapa saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Parkir DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengecam keras praktik parkir liar di Jakarta karena dianggap meresahkan masyarakat. Politikus Partai Nasdem ini meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera bertindak tegas.

Hal ini dipicu oleh viralnya video seorang warga yang dikenai tarif parkir hingga Rp60.000 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. “Parkir liar ini sudah sangat meresahkan,” ujar Jupiter di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Jupiter menegaskan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Unit Pengelola Perparkiran harus segera menindaklanjuti keluhan warga dengan menertibkan praktik parkir liar. Ia menyarankan agar penertiban melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 yang menegaskan tugas Satpol PP dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum.

“Jika semua pihak konsisten dan berkomitmen, penertiban parkir liar ini sebenarnya tidak sulit,” tutupnya.