Berita

Beathor Suryadi Diberhentikan dari BP Taskin, Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi?

Beathor Suryadi Dipecat dari BP Taskin, Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi?

JAKARTA – Beathor Suryadi, secara resmi diberhentikan dari posisinya sebagai tenaga ahli pimpinan di Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia (BP Taskin RI). Alasan pemberhentian ini adalah pelanggaran terhadap kode etik.

Pemberhentian Beathor Suryadi tercatat dalam surat bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat BP Taskin RI, Eni Rukawiani. Surat tersebut diterbitkan pada 1 Juli 2025.

“Sehubungan dengan masa kontrak kerja Saudara sebagai Tenaga Ahli Pimpinan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, serta berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak memuaskan. Maka, terhitung mulai 1 Juli 2025 kontrak kerja Saudara tidak diperpanjang,” demikian isi keterangan tertulis dikutip BERITA88, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Beathor Suryadi Ungkap Ijazah Jokowi Dibuat di Pasar Pramuka, Libatkan Mantan Rektor?

Seperti yang diketahui, politikus Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini sempat menyuarakan tuduhan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).