Otorita IKN Ajukan Tambahan Dana Rp16,13 Triliun untuk 2026
Otorita IKN Ajukan Tambahan Dana Rp16,13 Triliun untuk 2026
JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengusulkan tambahan dana sebesar Rp16,13 triliun untuk tahun anggaran 2026. Basuki menyatakan, tambahan anggaran ini diperlukan untuk melanjutkan pembangunan fisik serta pengembangan ekosistem IKN Tahap II, termasuk fasilitas kantor dan hunian bagi lembaga legislatif serta yudikatif.
Basuki mengungkapkan bahwa pagu indikatif anggaran OIKN untuk tahun 2026, yang tertulis dalam surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-356/MK.02/2025 dan B-383/D.9/PP.04.03/05/2025 tanggal 15 Mei 2025, adalah sebesar Rp5,05 triliun. Namun, besarnya kebutuhan aktual dianggap jauh lebih besar, sehingga diperlukan tambahan anggaran.
“Tambahan Rp16,13 triliun tersebut telah kami sampaikan secara resmi kepada Ibu Menteri Keuangan melalui surat Nomor B.132/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 pada tanggal 4 Juli 2025,” ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (8/7/2025).
Basuki lebih lanjut menjelaskan bahwa dengan usulan tambahan anggaran tersebut, kebutuhan dana OIKN untuk tahun 2026 akan mencapai Rp21,1 triliun.
Dari total pagu indikatif 2026 sebesar Rp5,05 triliun, Basuki merinci bahwa Rp423 miliar akan dialokasikan untuk belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan bagi 574 CPNS baru. Total pegawai Otorita saat ini mencapai 1.170 orang, dan semua telah ditempatkan di kawasan IKN.
Selanjutnya, Rp158 miliar digunakan untuk belanja operasional, sedangkan Rp4,48 triliun dialokasikan untuk belanja non-operasional, terutama untuk melanjutkan pembangunan fisik yang dilakukan Otorita IKN pada 2025 serta pengelolaan aset yang sudah diterima dari Kementerian PUPR dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Tambahan dana ini sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan bagi investor yang akan masuk ke WP2 dan WP3, serta mempercepat pengembangan ekosistem lembaga negara di IKN,” jelas Basuki.
