Berita

Menkum Supratman Umumkan Perubahan Digital dalam Layanan Kekayaan Intelektual di Pertemuan ke-66 WIPO

Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual Diumumkan oleh Menkum Supratman di Pertemuan WIPO

JAKARTA – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, memberikan pernyataan resmi mewakili Pemerintah Indonesia dalam pembukaan Pertemuan Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada Selasa (8/7/2025). Dalam kesempatan internasional tersebut, Supratman menegaskan tekad Indonesia untuk memprioritaskan transformasi digital dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI).

“Selaras dengan poin empat Asta Cita dari pemerintahan Prabowo Subianto, tujuan kami adalah menyediakan layanan KI yang lebih cepat, transparan, inklusif, dan mudah diakses oleh masyarakat serta pelaku bisnis. Kami sedang mengeksplorasi berbagai alternatif dan teknologi, termasuk milik WIPO, untuk meningkatkan produktivitas dan mempermudah akses sistem,” ujar Supratman di hadapan para delegasi negara anggota.

Supratman menekankan bahwa percepatan transformasi digital di sektor KI adalah respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi berbasis inovasi. Indonesia ingin berperan aktif dalam membangun ekosistem KI global yang inklusif dan berdaya saing. Saat ini, semua layanan KI di Indonesia sudah dilakukan secara daring, mulai dari pengajuan permohonan, pasca permohonan, hingga pengaduan dan permintaan informasi juga dapat dilakukan secara online.

Transformasi digital layanan KI telah berdampak pada peningkatan jumlah permohonan KI di Indonesia yang terus meningkat selama satu dekade terakhir. Pada semester I tahun 2025, terdapat 152.115 permohonan KI, meningkat 20,02% dibandingkan dengan semester I tahun 2024 yang mencapai 126.744 permohonan. Pencatatan hak cipta mendominasi dengan 78.209 permohonan, diikuti oleh merek dengan 64.388 permohonan. Permohonan paten dan desain industri juga menunjukkan peningkatan, masing-masing dengan 5.831 dan 3.668 permohonan.

Dalam upaya memperkuat ekosistem KI, Supratman juga menyatakan bahwa Indonesia sedang memperbarui regulasi nasional, seperti revisi Undang-Undang Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Langkah legislasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta melindungi hak para kreator dan inovator secara lebih adaptif.

Menandai peran aktif Indonesia dalam mempromosikan ekonomi kreatif berbasis KI, delegasi Indonesia juga menyelenggarakan pameran khusus berjudul “Local Roots, Global Reach: Showcasing Indonesia’s Intellectual Properties” sebagai bagian dari kegiatan sampingan Pertemuan Umum WIPO. Pameran ini menampilkan karya dan produk unggulan berbasis KI yang berasal dari kekayaan budaya dan inovasi lokal Indonesia.