Di Hadapan 194 Negara, Menkum Supratman Umumkan Digitalisasi Layanan Kekayaan Intelektual
JENEWA – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Berbicara pada Sidang Umum ke-66 WIPO
Di Jenewa, Swiss, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, memberikan pernyataan resmi mewakili Pemerintah Indonesia dalam pembukaan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO). Dalam kesempatan internasional tersebut, Supratman menekankan komitmen Indonesia untuk menjadikan digitalisasi sebagai prioritas utama dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI).
“Sejalan dengan poin empat Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto, tujuan kami adalah menyediakan layanan KI yang lebih cepat, lebih transparan, inklusif, dan mudah diakses oleh masyarakat serta pelaku usaha. Untuk itu, kami tengah mencari berbagai alternatif dan teknologi, termasuk milik WIPO, guna meningkatkan produktivitas dan mempermudah akses sistem kami,” ujar Supratman di hadapan para delegasi negara anggota pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dalam pidatonya, Supratman menyoroti bahwa percepatan digitalisasi di sektor KI merupakan respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi berbasis inovasi. Menurutnya, Indonesia juga ingin aktif berperan dalam membentuk ekosistem KI global yang inklusif dan kompetitif. Saat ini, semua layanan KI di Indonesia sudah beroperasi secara daring, mulai dari layanan pengajuan permohonan, pasca permohonan, hingga pengaduan dan permintaan informasi juga dapat dilakukan secara online.
Digitalisasi layanan KI berdampak pada peningkatan jumlah permohonan KI di Indonesia yang terus meningkat selama satu dekade terakhir. Jumlah permohonan KI pada semester I tahun 2025 mencapai 152.115 permohonan atau naik 20,02% dibandingkan semester I tahun 2024 yang mencapai 126.744 permohonan. Pencatatan hak cipta sebanyak 78.209 mendominasi jumlah permohonan KI ini, diikuti oleh merek dengan 64.388 permohonan. Permohonan paten dan desain industri juga menunjukkan peningkatan. Permohonan paten mencapai 5.831 permohonan, diikuti desain industri dengan 3.668 permohonan.
Sebagai bentuk konkret dari penguatan ekosistem KI, Supratman juga menyampaikan bahwa Indonesia sedang memperbarui regulasi nasional, seperti revisi Undang-Undang Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Langkah legislasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak para kreator dan inovator secara lebih adaptif.
