Berita

Dahlan Iskan Diduga Terlibat Pemalsuan dan Penggelapan, Ini Pernyataan Pengacaranya

Dahlan Iskan Diduga Terlibat Pemalsuan dan Penggelapan

JATIM – Pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa, memberikan tanggapan mengenai penetapan mantan menteri BUMN itu sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), juga ditetapkan sebagai tersangka. “Kami terkejut klien kami menjadi tersangka. Klien kami bukanlah terlapor. Yang menjadi terlapor hanyalah NW,” ungkapnya pada Selasa (8/7/2025).

Dipa menjelaskan bahwa Dahlan telah diperiksa tiga kali sebagai saksi dan selalu bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, bahkan pernah diperiksa hingga larut malam. “Jika memang benar klien kami ditetapkan sebagai tersangka, hal ini cukup aneh. Sebab, dalam gelar perkara sebelumnya dijelaskan bahwa yang dilaporkan hanya saudari NW,” jelasnya.

Baca juga: Polda Jatim Mengungkap Jaringan Gay di Media Sosial, 4 Admin Grup Ditangkap

Dipa juga menuturkan bahwa sebelumnya dia meminta agar perkara ini ditunda terlebih dahulu karena masih ada sengketa keperdataan yang sedang berlangsung.

Diketahui pula bahwa Dahlan Iskan, mantan CEO Jawa Pos, telah resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Mungkin ini ada kaitannya dengan gugatan PKPU,” ujarnya.

Baca juga: Polresta Malang Selidiki Rekaman CCTV Terkait Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dokter