Asuransi Jasindo Tingkatkan Strategi Anti Fraud untuk Perlindungan Optimal bagi Nasabah
Asuransi Jasindo Tingkatkan Strategi Anti Fraud untuk Perlindungan Optimal bagi Nasabah
JAKARTA – PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) berupaya memperkuat komitmennya dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel dengan mengadakan Sosialisasi Kebijakan Strategi Anti Fraud bagi seluruh karyawan Jasindo. Acara ini diadakan secara internal sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko dan memastikan perlindungan optimal bagi Nasabah.
Dalam kegiatan ini, Jasindo menegaskan bahwa penerapan strategi anti fraud bukan sekadar kewajiban internal, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada para Nasabah. Perusahaan menyadari bahwa setiap tindakan penipuan yang terjadi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat mempengaruhi Nasabah.
“Dengan menguatkan sistem pengendalian internal dan meningkatkan kesadaran seluruh karyawan terhadap potensi penipuan, kami bertujuan memastikan bahwa setiap Nasabah mendapatkan layanan yang aman, dapat diandalkan, dan profesional,” ujar Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema dalam pernyataan resminya pada Selasa (8/7/2025).
Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari upaya Jasindo untuk mematuhi peraturan otoritas, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, dengan tetap menjaga standar kepatuhan yang tinggi.
Dewan Komisaris dan Direksi Jasindo juga secara aktif melakukan pengawasan terhadap penerapan strategi anti fraud dan mendorong seluruh unit kerja untuk menjalankan perannya sesuai fungsi masing-masing.
Setiap karyawan Jasindo didorong untuk lebih peduli, responsif, dan bertanggung jawab terhadap potensi penyimpangan yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. Jasindo juga telah menyediakan saluran resmi pelaporan melalui sistem Whistleblowing System (WBS), yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan dari segala bentuk ancaman atau intimidasi.
