KPK Sita Aset Bernilai Rp6,6 Miliar Milik Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker
KPK Sita Aset Bernilai Rp6,6 Miliar Milik Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik tersangka dalam kasus pemerasan yang diduga terjadi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset yang disita meliputi tanah, bangunan, dan sejumlah uang dengan total nilai mencapai Rp6,6 miliar.
Pada hari ini, penyitaan dilakukan terhadap aset dari para tersangka dalam kasus pemerasan di Kemnaker,” ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, pada Rabu (9/7/2025).
Budi menjelaskan bahwa aset tersebut mencakup dua unit rumah senilai Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai Rp3 miliar, empat bidang tanah bernilai Rp2 miliar, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. “Tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Depok dan Bekasi,” tambahnya.
Kendati demikian, Budi tidak merinci siapa saja tersangka pemilik aset-aset tersebut. Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, telah mengungkapkan identitas para tersangka dalam kasus di Kemnaker pada Kamis, 5 Juni 2025.
Para tersangka tersebut adalah SH (Suhartono), yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HYT (Haryanto), sebagai Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025; WP (Wisnu Pramono), Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni), Direktur PPTKA 2024-2025.
