Berita

OJK Menghentikan 17.026 Rekening Terkait Perjudian Daring

OJK Menghentikan 17.026 Rekening Terkait Perjudian Daring

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan bank untuk menutup sekitar 17.026 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas perjudian daring hingga akhir paruh pertama tahun 2025. Penutupan rekening ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Sebagai upaya pemberantasan perjudian daring yang berdampak pada ekonomi dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan penutupan terhadap sekitar 17.026 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata OJK dalam pernyataannya.

Baca Juga: Perbankan Didorong Membangun Sistem Pelacakan Transaksi

Selain penutupan, OJK juga mengarahkan bank untuk menutup rekening yang identitasnya sesuai dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) pada rekening-rekening tersebut.

Langkah ini diambil OJK sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas keuangan, termasuk upaya memperkuat integritas sektor jasa keuangan. OJK juga mendesak bank untuk meningkatkan penanganan terhadap perjudian daring dan kejahatan finansial lainnya secara lebih intensif.