Juru Bicara KPK: Ada Ketidaksesuaian Pasal RKUHAP dengan Wewenang KPK
Juru Bicara KPK: Ada Ketidaksesuaian Pasal RKUHAP dengan Wewenang KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan diskusi kelompok terfokus (FGD) dengan para pakar hukum untuk membahas dampak dari Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Diskusi ini menyoroti pasal-pasal dalam RKUHAP yang dianggap tidak selaras dengan tugas dan fungsi lembaga pemberantasan korupsi ini.
“KPK mengadakan FGD dengan para ahli hukum untuk membahas implikasi dari rancangan KUHAP, di mana terdapat beberapa pasal yang tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (12/7/2025).
Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci pasal-pasal yang dimaksud. Dalam diskusi tersebut, para pakar hukum menyatakan dukungan terhadap penerapan asas lex specialist dalam kasus tindak pidana korupsi sesuai yang dilakukan KPK.
“Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang juga menjadi lex specialist dalam KUHP,” ujar Budi.
Terlebih lagi, kewenangan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). KPK berencana untuk membahas lebih lanjut secara internal mengenai ketidaksesuaian beberapa pasal tersebut.
“Masukan-masukan dari para pakar tersebut tentu akan memperkaya KPK dalam pembahasan di internal selanjutnya,” tuturnya.
