Berita

Eks Penyidik: KPK Perlu Aturan Larangan Tersangka Mengenakan Masker Tanpa Alasan Kesehatan

Eks Penyidik: KPK Perlu Aturan Larangan Tersangka Mengenakan Masker Tanpa Alasan Kesehatan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menetapkan kebijakan yang melarang pemakaian masker bagi tahanan yang tidak memiliki masalah kesehatan. Pernyataan ini disampaikan oleh mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menanggapi kontroversi penggunaan masker oleh tahanan KPK yang dianggap sebagai upaya menyembunyikan identitas dari publik.

Yudi menegaskan bahwa kebijakan ini harus menjadi bagian dari standar operasional prosedur (SOP) lembaga, seperti halnya penggunaan borgol dan rompi oranye khas tahanan KPK. “Terlebih lagi, kewenangan atas tahanan berada di tangan penyidik KPK, sehingga aspek teknis ini harus diatur oleh KPK,” ujar Yudi saat dihubungi BERITA88, Minggu (13/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa penggunaan masker hanya diperbolehkan bagi tahanan yang sakit, dan itu pun harus dengan surat keterangan dari dokter. “Penggunaan masker dilarang jika tidak ada masalah kesehatan. Jika sakit, harus ada surat keterangan dokter KPK, misalnya karena penyakit menular seperti batuk atau flu,” tambahnya.

Sehingga, tahanan harus diberitahu bahwa wajah mereka tidak boleh ditutupi dengan berbagai aksesoris seperti masker atau jaket,” lanjutnya.

Yudi menambahkan bahwa kebijakan ini penting untuk diterapkan karena memiliki dampak berupa sanksi sosial. “Langkah ini tidak hanya bertujuan mempermalukan koruptor, tetapi juga memastikan transparansi bahwa orang yang dibawa adalah benar-benar tersangka,” ujarnya.