Berita

Kenaikan Tunjangan Guru Non ASN Binaan Kemenag Menjadi Rp2 Juta Bulanan

Kenaikan Tunjangan Guru Non ASN Binaan Kemenag Menjadi Rp2 Juta Bulanan

JAKARTA – Tunjangan profesi bagi ratusan guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dibina oleh Kementerian Agama mengalami peningkatan sebesar Rp500 ribu. Peningkatan ini ditujukan kepada guru yang bukan ASN dan belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, serta kualifikasi akademik yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Akibatnya, tunjangan guru non ASN binaan Kemenag kini mencapai Rp2 juta per bulan.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang kemudian dirangkum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalismenya.

Baca juga: Kemenag Targetkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair sebelum Lebaran 2025

“Alhamdulillah, mengikuti arahan Presiden Prabowo demi meningkatkan kesejahteraan para pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN di bawah bimbingan Kementerian Agama meningkat sebesar Rp500 ribu, dari sebelumnya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” jelas Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, pada Minggu (13/7/2025).