KPU Umumkan Pergantian Paslon di Pilkada Papua, Boven Digoel, dan Barito Utara
KPU Umumkan Pergantian Paslon di Pilkada Papua, Boven Digoel, dan Barito Utara
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara akan diadakan pada 6 Agustus 2025. Dalam PSU ini, terdapat pergantian pasangan calon (paslon) karena beberapa paslon didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/7/2025).
“Kesiapan dan persiapan untuk PSU di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara dilakukan lebih awal pada 6 Agustus sesuai dengan putusan MK,” kata Afifuddin.
Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah Serta Cara Mengatasinya
Afifuddin juga menjelaskan bahwa ada pergantian pasangan calon dalam PSU Pilkada di ketiga daerah tersebut. Pergantian ini terjadi akibat putusan MK yang mendiskualifikasi sejumlah paslon.

Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
“Jadi, sesuai dengan putusan Mahkamah, di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara, ada paslon pengganti yang ditetapkan karena paslon sebelumnya didiskualifikasi pada Pilkada tahun 2024 berdasarkan putusan Mahkamah,” jelasnya.
