Hukum

Pengadilan Negeri Surakarta Laksanakan Sidang Perdana Dua Gugatan kepada Jokowi

Pengadilan Negeri Surakarta Laksanakan Sidang Perdana Dua Gugatan kepada Jokowi

SOLO – Pada hari ini, Kamis (24/4/2025), Pengadilan Negeri (PN) Surakarta di Jawa Tengah mengadakan sidang perdana untuk dua gugatan terhadap Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo. Sidang ini terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Perkara dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt berkaitan dengan gugatan wanprestasi mobil Esemka. Penggugat, Aufaa Luqmana Re A, yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo, menggugat Jokowi sebagai tergugat pertama, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sebagai tergugat kedua, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat ketiga.

Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka
Baca Juga :

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Putu Gede Hariadi sebagai ketua, dengan Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota.

Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt menyangkut perbuatan melawan hukum terkait ijazah Jokowi, diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam kasus ini, Jokowi menjadi tergugat pertama, diikuti oleh KPU Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.

TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Surakarta
Baca Juga :

Sidang ini juga dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Putu Gede Hariadi sebagai ketua, dengan Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai anggota. Menurut Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, kedua sidang ini dilakukan secara terpisah meskipun jadwalnya bersamaan.