Komnas Perempuan Ajukan Saran RUU KUHAP Agar Penyelidik Wajib Beri Kesimpulan Laporan
Komnas Perempuan Ajukan Saran RUU KUHAP Agar Penyelidik Wajib Beri Kesimpulan Laporan
JAKARTA – Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengemukakan usulan agar ada tindak lanjut laporan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu saran mereka adalah agar penyelidik dapat memberikan kesimpulan terhadap suatu laporan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menyampaikan usulan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berkaitan dengan RUU KUHAP bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin (14/7/2025). Ratna mengungkapkan bahwa laporan sering kali tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Tidak ada perubahan untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut, bahkan dalam tahap penyelidikan sering kali berlangsung hingga 5 tahun, posisi laporan tetap menggantung,” ujar Ratna.
