Berita

Menerima Transfer Misterius Rp8,1 Triliun, Wanita Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

Menerima Transfer Misterius Rp8,1 Triliun, Wanita Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

SINGAPURA – Seorang wanita yang memiliki perusahaan perdagangan grosir membuka rekening bank di Singapura dan secara tiba-tiba menerima transfer misterius senilai SD640,7 juta (lebih dari Rp8,1 triliun). Akhirnya, dia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan karena sebagian dari uang tersebut merupakan hasil penipuan.

Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman pada Senin (14/7/2025). Wanita tersebut, Zin Nwe Nyunt (58), seorang warga negara Singapura, mengklaim bahwa dia tidak mengetahui asal usul uang tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa pada Agustus 2021, pihak kepolisian menerima laporan bahwa seorang korban penipuan investasi dari Australia telah mentransfer USD1,8 juta (Rp29,2 miliar) ke beberapa rekening bank yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan di Singapura.

Transfer Dana Penipuan

Tiga perusahaan kemudian mengirimkan lebih dari SD480.000 yang berasal dari penipuan ke rekening bank milik perusahaan Unione, yang dibentuk oleh Zin Nwe Nyunt.

Pada bulan Maret, dia mengaku bersalah atas dua dakwaan bekerja sama dengan seorang pria asal Myanmar—teman lama suaminya—untuk menjalankan bisnis layanan pembayaran di Singapura tanpa izin.

Dia memperoleh “komisi” lebih dari SD170.000, sementara Nyan Win, pria yang bekerja sama dengannya, menerima lebih dari SD110.000. Nyan Win, seorang penduduk tetap Singapura berusia 61 tahun, sebelumnya mengaku bersalah atas tuduhan serupa dan diperkirakan akan dijatuhi hukuman pada 30 Juli.

Peristiwa ini dimulai pada tahun 2019 ketika seorang warga Myanmar yang dikenal sebagai Ko Phillip, yang dikabarkan menjalankan bisnis perdagangan komoditas, menghubungi Nyan Win untuk mencari seseorang yang dapat mendirikan perusahaan di Singapura guna membantunya menjalankan bisnis tersebut.