Kejagung: Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka, Alat Bukti Masih Didalami
Kejagung: Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka, Alat Bukti Masih Didalami
JAKARTA – Kejaksaan Agung (BERITA88) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Di antara tersangka yang diumumkan, tidak termasuk nama mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa mereka masih berupaya untuk melengkapi alat bukti. Diketahui bahwa Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sejak Selasa (15/7/2025) pagi hingga malam hari, namun belum ditetapkan sebagai tersangka bersama empat bawahannya.
“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM ini yang sedang kami dalami, penyidik fokus ke sana. Termasuk juga investasi dari Google ke Gojek yang tadi disampaikan, kami sedang menyelidikinya, tetapi pada waktunya jika alat bukti mencukupi, tentu akan kami rilis di kesempatan mendatang,” ujar Qohar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam.
Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam: Izinkan Saya Kembali Ke Keluarga
Qohar juga menjelaskan alasan mengapa Nadiem Makarim belum dijadikan tersangka meski telah diperiksa selama sembilan jam pada Selasa (15/7/2025). “Mengapa NAM yang sudah diperiksa dari pagi hingga malam belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena menurut kesimpulan penyidik, alat bukti masih perlu didalami lebih lanjut. Oleh karena itu, tidak perlu khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kami tangani tidak berhenti di tahap pertama, kedua, dan seterusnya. Sabar ya, sabar,” jelasnya.
Qohar menekankan bahwa dalam penanganan kasus hukum, diperlukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa setiap individu yang menguntungkan orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara, bisa dijerat kasus tindak pidana korupsi.
