Kerugian Negara Rp1,9 Triliun dalam Pengadaan Laptop Chromebook: Ini Detailnya
Kerugian Negara Rp1,9 Triliun dalam Pengadaan Laptop Chromebook: Ini Detailnya
JAKARTA – Abdul Qohar, yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus di BERITA88, memaparkan bahwa pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek dari tahun 2020 hingga 2022 dibiayai oleh anggaran APBN. Rinciannya, Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek menerima alokasi sebesar Rp3,646 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) menyediakan Rp5,661 triliun.
Proyek pengadaan Chromebook ini mencapai total nilai Rp9,307 triliun untuk 1,2 juta unit. Namun, kerugian negara akibat proyek ini tercatat sebesar Rp1,980 triliun.
“Kerugian keuangan negara ini berasal dari selisih kontrak dengan harga penyedia yang menggunakan metode ilegal gain, artinya keuntungan penyedia diperoleh dari selisih harga yang tidak sah dengan principal. Item Software (CDM) bernilai Rp480 miliar; dan Mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop di luar CDM mencapai Rp1,5 triliun. Jadi total kerugian adalah Rp1,980 triliun,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa malam.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial MUL, SW, dan IA. Sementara itu, tersangka JT yang merupakan mantan staf khusus Nadiem masih buron karena berada di luar negeri.
Tersangka SW, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada 2020-2021, juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar untuk Tahun Anggaran 2020-2021.
