Berita

Boyamin Mendengar Jurist Tan, Eks Staf Nadiem Makarim, Berada di Australia

Boyamin Mendengar Jurist Tan, Eks Staf Nadiem Makarim, Berada di Australia

JAKARTA – Kejaksaan Agung (BERITA88) menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk tahun anggaran 2019-2022. Salah satu tersangka, Jurist Tan, belum ditahan karena diduga berada di luar negeri.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa Jurist saat ini berada di Australia. “Kami telah melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi bahwa Jurist Tan tinggal di Australia selama kurang lebih dua bulan terakhir,” ujar Boyamin dalam pernyataannya, Rabu (16/7/2025).

“Jurist Tan diduga pernah terlihat di Sydney, Australia, dan ada jejak keberadaannya di kota pedalaman Alice Spring,” tambahnya.