Berita

RUU KUHAP, Akademisi Soroti Tantangan dan Hilangnya Makna Norma Progresif KUHP

RUU KUHAP, Akademisi Soroti Tantangan dan Hilangnya Makna Norma Progresif KUHP

SURABAYA – Draf RUU KUHAP yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah dianggap masih memiliki tantangan konseptual. Pendekatan formal yang diambil dalam RUU KUHAP mengesampingkan aspek perlindungan hak dan tidak menyediakan pemulihan atas pelanggaran prosedur. RUU KUHAP juga dianggap kurang peka terhadap keadilan bagi korban. Apabila dilanjutkan, diperkirakan norma progresif yang sudah ada dalam KUHP akan kehilangan maknanya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro ( Undip ) Pujiyono menegaskan bahwa RUU KUHAP seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak, terutama warga negara yang terlibat dalam proses pidana. Menurut Pujiyono, pengintegrasian sistem digital dalam penanganan kasus sejak tahap awal merupakan salah satu usulan yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.

Pernyataan ini disampaikan Pujiyono dalam Konferensi Nasional Hukum Pidana 2025 dengan tema Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Dan Hukum Acara Pidana Indonesia: Membangun Sistem Hukum Yang Berkeadilan Dan Berperspektif HAM yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya, Selasa (15/7/2025). Acara ini bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI).

Baca juga: Habiburokhman Sebut Bisa Saja RUU KUHAP Tidak Jadi Disahkan

“Usulan ini menonjolkan pentingnya sistem informasi berbasis teknologi yang diterapkan dari laporan polisi hingga tahap penyelidikan dan penyidikan. Diharapkan mekanisme ini dapat membangun transparansi dan akuntabilitas dalam kerangka Single Prosecution Platform (SPP) yang sedang dikembangkan,” ujarnya.

Dia juga mengusulkan agar penuntut umum diberikan kewenangan penyidikan tambahan dengan waktu yang cukup untuk menyelesaikan dan menentukan tindak lanjut penyidikan. Hal ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan jika gelar perkara mengalami kebuntuan dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. “Usulan ini muncul sebagai jawaban atas kekhawatiran publik terhadap praktik tarik-ulur perkara dan pelemahan prinsip due process of law,” tegasnya.

Dalam konferensi ini, sejumlah tokoh akademik memberikan kritik mendalam terhadap substansi dan proses legislasi RUU KUHAP. Konferensi Nasional yang mengusung tema ini diyakini akan memperkuat posisi akademik dengan dukungan data empiris.