Khalwat, Berduaan dengan Bukan Mahram: Sebuah Kemungkaran yang Sering Diabaikan Wanita
Khalwat, Berduaan dengan Bukan Mahram: Sebuah Kemungkaran yang Sering Diabaikan Wanita
Berduaan dengan seseorang yang bukan mahram (khalwat) adalah bentuk kemungkaran yang memiliki dampak berbahaya. Salah satu bentuk khalwat yang berbahaya adalah ketika seorang wanita menerima tamu laki-laki suaminya, kerabat laki-lakinya, atau kerabatnya sendiri, kemudian duduk bersama, berbicara lembut, dan bercanda dengan mereka.
Sejumlah kasus perceraian kerap kali terjadi akibat hal ini. Misalnya, kasus perceraian pasangan selebriti Baim Wong dan Paula, yang salah satu pemicunya adalah tindakan curhat kepada lawan jenis yang bukan mahram.
Dalam buku ‘100 Dosa yang Diremehkan Wanita’ karya Abdul Lathif bin Hajis Al-Ghomidi, dijelaskan bahwa salah satu kesalahan fatal yang sering terjadi di rumah-rumah kaum muslimin adalah terjadinya ikhtilat (campur-baur) antara laki-laki dan perempuan tersebut.
Al-Ghomidi menulis, “Padahal khalwat (berduaan)-nya seorang perempuan dan laki-laki asing tanpa adanya mahram akan mendorong terjadinya godaan jahat, penghianatan orang yang suka berbuat makar, dan merupakan tipu daya iblis.”
Contoh dari khalwat ini adalah pertemuan seorang perempuan dengan saudara laki-laki suaminya (ipar), paman suaminya baik dari pihak ayah maupun ibu, suami saudari dan bibinya baik dari pihak ayah maupun ibu, anak paman atau bibinya baik dari pihak ayah maupun ibu, anak saudari suaminya (sehingga dia menjadi istri pamannya dari pihak ibu), anak saudara suaminya (sehingga dia menjadi istri pamannya dari pihak ayah), atau dengan sopir, satpam, pembantu, dan dokter.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” Seorang lelaki berdiri, kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, istriku hendak menunaikan haji, sedangkan aku mendapat perintah untuk maju ke medan pertempuran ini dan itu.’ Beliau bersabda, ‘Pulanglah, kemudian berangkatlah haji bersama istrimu.’ (HR Bukhari)
Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian masuk ke tempat wanita.” Salah seorang dari kaum Anshor berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipar?’ Beliau bersabda, “Saudara ipar adalah kematian.” (HR Bukhari)
Mahram seorang istri adalah suami dan semua orang yang tidak dihalalkan menikah dengannya, seperti ayah, kakek dari pihak ibu maupun ayah, dan terus ke atas, anak, cucu dari anaknya yang laki-laki, anak saudara maupun saudari terus ke bawah, paman dari pihak ayah, paman dari pihak ibu, ayah suami (mertua) dan anak-anak suami (anak tirinya), suami anak perempuannya (menantu laki-laki), dan suami ibu yang telah berhubungan intim dengan ibunya sehingga ia menjadi anak tirinya.
Dengan salah satu dari yang sudah disebutkan di atas, seorang istri boleh berkhalwat, bepergian bersamanya, dan melihat atau dilihat olehnya. Apa saja yang diharamkan karena persusuan, juga diharamkan karena nasab (keturunan).
Banyak nasab menjadi bercampur-aduk akibat dari ikhtilat (bercampur-baur pergaulan) yang terjadi di rumah-rumah. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhu bahwa ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Ketahuilah, tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR at Tirmidzi)
Apa maksud perkataan Nabi “setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua”?
Imam Al-Munawi rahimahullah berkata, “Yaitu setan menjadi penengah (orang ketiga) di antara keduanya dengan membisikkan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak serta menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah dihadapan mereka berdua, sampai akhirnya setan pun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinahan.” (Faidhul Qodir).
Imam As-Syaukani berkata, “Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikianlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu setan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.” (Nailul Autor)
Wallahu A’lam
