Kejagung Diharapkan Segera Menyita Aset Riza Chalid
JAKARTA – Kejagung Diharapkan Menyita Aset Riza Chalid
Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan segera menyita aset M Riza Chalid (MRC), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor minyak mentah Pertamina 2018-2023. Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.
Dendy menyatakan bahwa penyitaan aset tersebut penting untuk menghindari pengalihan aset. “Penyitaan harus segera dilakukan untuk mencegah penghilangan atau pengalihan aset dan menjadi jaminan pengembalian kerugian negara,” ungkap Dendy ketika dihubungi pada Selasa (15/7/2025).
“Langkah penyitaan ini dapat dilakukan melalui penyitaan sementara selama proses penyidikan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga: Riza Chalid Diduga di Malaysia, Sekata Institut Desak Kejagung Segera Menangkap
Dia menyambut baik penetapan Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. Menurutnya, langkah Kejagung menunjukkan akhir dari ‘era impunitas’ bagi para pemain besar di sektor migas dan membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.
Lebih lanjut, Dendy menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Riza Chalid ini juga merupakan sinyal positif bagi penegakan hukum, kendati publik harus tetap kritis dan mengawal proses hukumnya. Dia menekankan bahwa Kejagung harus serius, tidak berkompromi, serta tidak tunduk pada tekanan politik atau pencitraan.
