ICC Tolak Permohonan Israel untuk Batalkan Surat Penangkapan Netanyahu
ICC Tolak Permohonan Israel untuk Batalkan Surat Penangkapan Netanyahu
DEN HAAG – Hakim di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menolak permohonan Israel untuk membatalkan surat penangkapan bagi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya sedang dicari ICC atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina.
Pemerintah Zionis Israel meminta pengadilan yang berlokasi di Den Haag tersebut untuk menunda penyelidikannya terkait dugaan kejahatan perang di Gaza hingga pengadilan tersebut menyelesaikan pertanyaan mengenai yurisdiksi mereka terlebih dahulu.
Israel mengklaim bahwa mereka bukanlah penandatangan Statuta Roma, yang membentuk ICC. Oleh karena itu, Israel berpendapat bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki Israel atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.
Penolakan ICC muncul dalam keputusan yang diterbitkan oleh majelis pra-persidangannya pada hari Rabu, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters pada Kamis (17/7/2025).
“Tidak ada dasar hukum untuk mencabut, membatalkan, atau menyatakan surat perintah tersebut tidak berlaku atau tidak memiliki akibat saat ini,” ungkap ICC terkait surat perintah tersebut.
