Berita

Menteri Imipas Pastikan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 Diberikan

Menteri Imipas Pastikan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 Diberikan

BANDUNG – Remisi dasawarsa 2025 siap diberikan kepada warga binaan yang memenuhi kriteria. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, saat sesi tanya jawab dengan warga binaan dalam kunjungan kerjanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, pada Kamis (17/7).

Ketika menjawab pertanyaan dari salah satu warga binaan, Menteri Agus memastikan bahwa remisi dasawarsa akan dilaksanakan tahun ini. “Remisi dasawarsa diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap sepuluh tahun,” kata Menteri Agus.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang hadir dalam acara tersebut, menambahkan bahwa remisi dasawarsa diberikan bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia setiap dekade. Namun, ada syarat bahwa remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang tidak melakukan pelanggaran selama sepuluh tahun terakhir.

“Selain remisi 17 Agustus, tahun 2025 ini bertepatan dengan sepuluh tahun alias dasawarsa. Yang berhak adalah warga binaan yang tidak pernah terlibat kasus selama sepuluh tahun terakhir. Remisi ini akan kembali ada pada 2035,” jelas Mashudi.

Remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI. Pengurangan ini sebesar 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan maksimal pengurangan tiga bulan.

Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara atas perilaku positif dan pembinaan yang dijalani warga binaan secara konsisten dalam jangka panjang. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.