MK Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah, Pemohon Diminta Ajukan ke Pembentuk UU
MK Menolak Gugatan Redenominasi Rupiah
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang. Gugatan ini berfokus pada usulan redenominasi mata uang rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Alasan Penolakan
Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa pemohon sebaiknya menyampaikan usulannya kepada pembentuk undang-undang, bukan melalui jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi. MK menekankan bahwa perubahan tersebut lebih tepat dibahas di lembaga legislatif yang berwenang menyusun dan mengubah undang-undang.
Implikasi Keputusan
Dengan penolakan ini, usaha untuk mengubah nilai nominal mata uang rupiah melalui jalur hukum di MK tidak dapat dilanjutkan. Langkah selanjutnya bagi pihak yang menginginkan redenominasi adalah berupaya melalui proses legislasi di parlemen.
Pemohon diharapkan dapat bekerja sama dengan anggota legislatif untuk memperjuangkan ide tersebut, sehingga dapat dibahas dan dipertimbangkan secara menyeluruh dalam pembentukan kebijakan di tingkat nasional.
