Berita

Mantan Direktur PT PPI Dihukum 4 Tahun dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Direktur PT PPI Dihukum 4 Tahun dalam Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Di Pengadilan Negeri Jakarta, majelis hakim dari Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Majelis hakim menemukan Charles bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus korupsi terkait impor gula. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Charles juga diharuskan membayar denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Baca juga: Tom Lembong Dihukum 4,5 Tahun, Ini Pertimbangan yang Memberatkan Eks Mendag Itu

Hakim menegaskan bahwa Charles tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN, mengabaikan kepentingan konsumen gula kristal putih untuk mendapatkan harga yang stabil dan terjangkau, serta memperkaya pihak lain.