Muhammadiyah Menanggapi Kasus Suap Rp60 Miliar: Tindakan yang Merusak Martabat Profesi
Muhammadiyah Menanggapi Kasus Suap Rp60 Miliar
Ikhwan Fahrojih, yang menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) di Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengeluarkan pernyataan mengenai kasus suap senilai Rp60 miliar yang berkaitan dengan vonis bebas tiga perusahaan. Ia menyoroti bahwa tindakan semacam ini sangat mencoreng integritas profesi hukum.
Menurut Ikhwan, keterlibatan advokat dalam praktik tidak terpuji ini tidak hanya merugikan citra profesi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. BERITA88 melaporkan bahwa Muhammadiyah secara tegas mengutuk tindakan tersebut dan menyerukan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Ikhwan menghimbau agar semua pihak terkait melakukan introspeksi dan berkomitmen untuk menjaga integritas serta profesionalisme dalam setiap tindakan yang diambil. Ia menegaskan pentingnya peran advokat dalam menegakkan keadilan yang seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan beretika.
