Pemuda Bali Tantang Ketentuan Gramasi Kepemilikan Narkoba di MA
Pemuda Bali Tantang Ketentuan Gramasi Kepemilikan Narkoba di MA
JAKARTA – Seorang pemuda bernama Agung asal Bali telah resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010. SEMA ini berfungsi sebagai acuan kuantitatif dalam kasus-kasus narkotika.
Agung menggugat legalitas batas gramasi narkotika, khususnya ganja sebanyak 5 gram, yang digunakan sebagai penentu apakah seseorang layak direhabilitasi atau harus dipenjara.
Permohonan ini disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) secara probono oleh tim pengacara dari Sitomgum Law Firm. Mereka berargumen bahwa SEMA 04/2010 melebihi kewenangan hukum dan bertentangan dengan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut secara eksplisit menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna dan pecandu narkotika.
“Ketika seseorang tertangkap dengan 5,94 gram ganja, ia langsung dianggap sebagai pengedar tanpa memperhitungkan hasil asesmen ketergantungan,” kata Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum pemohon.
