Tom Lembong Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Lemkapi: Proses Hukum yang Memakan Waktu
Tom Lembong Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Lemkapi: Proses Hukum yang Memakan Waktu
JAKARTA – Edi Saputra Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), mengomentari hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dalam kasus impor gula. Edi menyatakan bahwa keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini merupakan hasil dari proses hukum yang memakan waktu lama.
“Ini adalah proses hukum yang memakan waktu dan bukan sesuatu yang terjadi tiba-tiba. Proses ini telah melewati berbagai tahap, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan,” ujar Edi pada Minggu (20/7/2025).
Edi menegaskan bahwa pandangan yang menyebut vonis ini dipengaruhi oleh motif politik atau merupakan bentuk kriminalisasi adalah tidak tepat dan tidak memiliki dasar. Menurutnya, hakim tentunya menjatuhkan putusan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang dihadirkan di pengadilan.

Edi Saputra Hasibuan. Foto/Istimewa
Baca juga: Tom Lembong Banding atas Hukuman 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
